GUNUNG MAS - Sosialisasi Bidpropam Polda Kalteng Dalam Rangka Pembinaan Etika Propesi Polri melalui Kasubbid Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) bertempat di aula patria tama polres gunung mas (polres gumas), kuala kurun, gumas, kalteng, Kamis (7/4/2022) sekira pukul 09.30 WIB.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Wakapolres Kompol Aris Nugroho, S.I.K., yang dihadiri oleh pejabat utama (pju) polres gumas, kapolsek dan personel polres gumas dengan arahan kepada peserta yang mengikuti sosialisasi untuk dilaksanakan dengan seksama agar meningkatkan pengetahuan.
"saya berharap dengan diadakan sosialisasi Kode Etik Profesi Polri dapat meningkatkan disiplin dan mengurangi pelanggaran, " Kata wakapolres.
Dilanjutkan sambutan Kasubbid wabprof AKBP Poejo Sulistiadi, S.Sos., M.A.P., Mengatakan banyak personel polri hingga saat ini belum mengetahui secara detail bahwa di bidpropam ada bidang tugas pengawasan dan pembinaan profesi polri, sehingga banyak oknum yg masih melakukan penyimpangan kode etik profesi polri.
“beberapa hal yang menyangkut kode etik profesi polri tertuang dalam perkap nomor 14 tahun 2011 tanggal 4 oktober 2011 tentang kode etik profesi polri, " Ujar poejo
Pamin Subbidwabprof Ipda Ketut Pardiasa menyampaikan ketentuan norma yang diatur dalam PP No. 1-2 tahun 2003 dan Perkap No. 14 th 2014 yg tumpang tindih, sehingga pelanggan kode etik Polri banyak dijatuhkan hukuman disiplin. Oleh karena itu, Perkap No. 14 th. 2014 dijadikan Lex spesialis dan PP 1-2 th. 2003 dijadikan aturan umum.
“pelanggaran kode etik banyak terjadi karena pelaku tidak tau jika perbuatan yang dilakukan itu salah, oleh karena itu selain melakukan penindakan perlu dilakukan pembinaan, ” jelas ketut.
Sebelum mengakhiri arahannya Kasubbid wabprof menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi dilakukan oleh Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Kalteng dengan memberikan arahan kepada Personel agar selalu menjaga disiplin dan menjauhi segala pelanggaran.***