PALANGKA RAYA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya Polda Kalteng menggelar Rekonstruksi kasus Penganiayaan disertai Pembunuhan terhadap Muhammad Syarwani alias Anang Tiktak (45), Selasa (12/04) Pagi sekitar Pukul 10.00 WIB.
Dalam rangkaian Rekonstruksi yang digelar sekitar Kantor Polresta Palangka Raya ini, keenam pelaku secara bergantian mempraktekan tugasnya masing-masing untuk melakukan penganiayaan hingga berujung terjadinya pembunuhan terhadap terhadap korban sebelum akhirnya dibuang didalam hutan.
“Total ada delapan pelaku yang terlibat langsung dalam pembunuhan tersebut, dan dari jumlah tersebut ada enam orang yang telah diamankan berurutan dalam jangka waktu satu bulan oleh petugas Kepolisian, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.” Jelas Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrimnya, Kompol Ronny M Nababan.
Ronny menambahkan, dua orang pelaku yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) memiliki tugas dan perannya masing-masing sesuai keterangan dari enam pelaku lainnya yang sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan verbal.
Adapun enam orang pelaku yang kini telah mendekam di jeruji besi Mapolresta Palangka Raya yakni Muhammad Amin alias Cingui, Aditya alias Bagong, Murdani alias Mumur, Sutrisno alias Lacuk, Taufik Rahman alias Upik dan Yanto alias Anto.
“Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, bukti-bukti di lapangan dan keterangan saksi menguatkan dugaan kepolisian bahwa Syarwani dibunuh oleh sekelompok orang dan sengaja dibuang di tempat sepi, ” beber Ronny.
“Saat ini keenam pelaku yang berhasil kita amankan tersebut telah mendekam di ruang tahanan Polresta Palangka Raya menjalani proses hukum lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya, ” pungkasnya.***