Polres Kapuas Amankan Empat Pelaku Illegal Mining di Desa Danau Pantau

    Polres Kapuas Amankan Empat Pelaku Illegal Mining di Desa Danau Pantau

    KAPUAS -  Empat orang terduga pelaku penambangan tanpa ijin (PETI) berhasil diamankan Satreskrim Polres Kapuas di Desa Danau Pantau Kec. Timpah Kab. Kapuas, Kalteng. Jumat (24/7/2020) sekitar pukul 13.50 WIB. 

    Hal tersebut disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.SI. melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo, S.E., S.I.K. yang dikonfirmasi, Selasa (28/7/2020) pagi.

    "Pelaku yang berhasil kami amankan, Gunar (38) warga Timpah, Rahman (28), Imam (29) dan Satra (23) merupakan warga Kab. Pulang Pisau, " terang Kasat. 

    Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yaitu satu buah mesin dongfeng, satu buah pipa paralon warna putih, satu buah selang warna biru, satu buah karpet dan satu buah pipa spiral. 

    "Atas perbuatan tersebut, keempat pelaku dikenakan Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10 milyar, " pungkasnya. 

    kapuas
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Taruna AKPOL Sosialisasi Ke Generasi Emas...

    Artikel Berikutnya

    Brigpol Rochim Lakukan Pemeliharaan dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Dinilai Pimpin Kembali, Jaya - Efrensia Paslon Kuat di Pilkada Gunung Mas 2024
    Dukung Asta Cita Presiden, Brimob Kalteng Panen Terong dan Lombok
    Gugatan di Pengadilan, Tim Cabub Gumas Urut 2 Tidak Bersedia Berikan Klarifikasi! 

    Ikuti Kami