PALANGKA RAYA - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), pagi tadi, Kamis 24 Pebruari 2022, melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi salah satu personel dengan pangkat perwira pertama berinisial (GS), di Halaman Mapolda Kalteng, Barigas, Jalan Cilik Riwut, Palangka Raya.
GS dinilai telah mencoreng nama baik Polri, oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran sehingga dapat mencoreng marwah dan nama Istitusi Polri.
Kapolda melalui Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H. menyampaikan, pemberhentian saudara GS, sudah melalui mekanimisme dan putusan sidang kode etik Kepolisian.
"Hal tersebut, tertuang dalam putusan sidang kode etik kepolisian dan direkomendasikan untuk dilakukan PTDH terhadap yang bersangkutan, " tandasnya.
Eko menegaskan, funishment ini merupakan wujud bukti ketegasan pimpinan terhadap oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Sehingga dapat mencoreng marwah dan nama Istitusi Polri.
"Diharapkan hal ini, dapat menjadi pedoman dan pembelajaran bagi anggota lainnya, agar selalu disiplin dan berperilaku baik serta tidak melakukan pelanggaran, " tutupnya.
Upacara tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. dan dihadiri Wakapolda Brigjen Pol. Ida Oetari Poernamasari, S.A.P., M.A , para pejabat utama Polda Kalteng, serta diikuti seluruh personel Polda Kalteng. (//IG)