Perpu Cipta Karya Disahkan, Penyalahgunaan BBM Pertalite Bisa Dipidana

    Perpu Cipta Karya Disahkan, Penyalahgunaan BBM Pertalite Bisa Dipidana
    Gambar Ilustrasi di Sebuah SPBU

    PALANGKA RAYA - Pemerintah Republik Indonesia telah resmi mensahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Republik Indonesia No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Karya.

    Perpu No 2 Tahun 2022 tersebut mengatur tentang bagaimana sistim pengelolaan dan sanksi hukum apa saja bagi yang melanggara aturan hukum menyangkut Cipta Karya.

    Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo, pada tanggal 30 Desember 2022, secara resmi telah mendatangani peraturan presiden tersebut serta diundangkan dan ditanda tangani juga oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Pratikno, pada tanggal yang sama.

    Dalam perpu itu, ketentuan pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut; setiap orang menyalahgunakan pengangkuta dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara dengan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000, - (Enam Puluh Milyar Rupiah).

    Perpu No 2 Tahun 2022 ini, menekankan kepada penyalahgunaan BBM yang telah disubsidi oleh pemerintah selama ini, baik itu gas LPG, BBM jenis Pertalite  serta Dex Solar. 

     "Penyalahgunaan BBM jenis pertalite sudah masuk sebagai pelanggaran pidana, " ungkap Adetya.

    Adietya Diadman, ST., MM, koordinator Tim Pendistribusian LPG 3 Kg dan subkoordinator pengawasan energi dan air tanah, dimana sesuai tupoksinya adalah pengawasan BBM dan LPG di Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah.

    Selama ini penindak langsung dari pihak instansi belum ada, dan hanya selama ini monitoring ke beberapa daerah di Kalteng. Diungkapnya, selama ada dibentuknya Tim terkait kelangkaan BBM jenis LPG 3 Kg ditengah - tengah masyarakat, ini dikarenakan faktor pendistribusian yang dapat dipermainkan pihak penyalur sehingga banyak BBM jenis ini langka adapun harga sangat jauh dari Het pemerintah.

    Melihat peraturan presiden tersebut, terkait Cipta Karya, sangatlah berat ancaman hukuman dan dengan sanksi denda luar biasa besar. Apakah masih ada beberapa tempat di Indonesia, masih ada kelangkaan BBM Subsidi yang bisa disalahgunakan oleh pihak tertentu. 

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Jumat Curhat, Ketua DPP Mandau Apang Baludang...

    Artikel Berikutnya

    Brigpol Rochim Lakukan Pemeliharaan dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa

    Ikuti Kami