Mencegah Ilegal Fishing, Ditpolairud Imbau Nelayan Tidak Gunakan Racun Dan Setrum

    Mencegah Ilegal Fishing, Ditpolairud Imbau Nelayan Tidak Gunakan Racun Dan Setrum

    KATINGAN - Dalam rangka mencegah kegiatan Ilegal Fishing yang dapat merusak ekosistem dan musnahnya populasi ikan, personel Ditpolairud Polda Kalteng di Markas unit Pegatan Das Katingan mengimbau Nelayan tidak menggunakan racun, setrum dan bahan kimia untuk menangkap ikan, Senin (28/03/2022).

    Kegiatan tersebut bertujuan agar masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan tidak mencari dan menangkap ikan dengan cara yang cepat dan instan seperti memakai racun, setrum dan bahan kimia lainya, karena akan berdampak buruk bagi lingkungan dan keberlangsungan hidup biota laut atau musnahnya populasi ikan.

    Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol. Edward Indharmawan Eka Candra, S.I.K., M.H melalui Kepala Markas unit Pegatan Bripka Ade Sudarman S.H., yang di dampingi oleh Komandan Kapal Polisi KP XVIII-1002 menjelaskan kegiatan tersebut selain untuk mencegah terjadinya Ilegal Fishing dan kerusakan lingkungan serta untuk menjaga keberlangsungan ekosistem dan populasi ikan.

    "Dalam kesempatan itu kami sampaikan kepada Nelayan dampak buruk dari penggunaan racun, setrum dan bahan kimia terhadap lingkungan dan konsekuensi hukum apabila terbukti melanggar" Jelas Ade.

    Selain itu, pihaknya juga menyampaikan imbauan ke Nelayan untuk selalu memperhatikan cuaca dan alat keselamatan pada saat melaut mengingat cuaca ekstrim seperti saat ini gelombang besar di sertai angin kencang serta membagikan alat keselamatan berupa life jacket dan pelampung,

    "kita juga bagikan alat keselamatan dan mengimbau Nelayan agar selalu behati - hati pada saat melaut, dengan memperhatikan cuaca, melengkapi alat keselamatan dan mengecek kondisi kapal sebelum melaut agar tidak terjadi hal - hal yang tidak di inginkan (laka air), " Tutup Ade.***

    Katingan
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Antisipasi Lonjakan  Penumpang Menjelang...

    Artikel Berikutnya

    Brigpol Rochim Lakukan Pemeliharaan dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Application Programming Interface (API): Jembatan Ajaib di Dunia Digital
    Diduga PT Sarana Kalteng Ventura Rampas Jaminan Alm Antonius Sander, Melanggar Hukum! 
    Pantauan Liputan Media dalam 1 Bulan Terhadap 18 Anggota Dewan Asal Sumatera Barat atau 'Parle 18'

    Ikuti Kami