PALANGKA RAYA - Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP) gagalkan peredaran sabu seberat 5 Kilogram.
Penangkapan terhadap empat pelaku tersebut sebelumnya telah dilakukan pembuntutan dan berhasil diamankan di Jalan Tjilik Riwut Km 5 Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (21/2/2022) Sore.
Kejadian penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kabid Berantas BNNP Kalteng Kombes Pol Agustiyanto, Selasa (22/2/2022) Sore.
“Benar, Keempat pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti berupa lima paket besar sabu seberat 5 Kilogram, ” kata Kombes Pol Agustiyanto.
Dijelaskannya Kabid Berantas, Dari keempat pelaku yang diamankan mereka ini merupakan jaringan yang telah lama menjadi target operasi (TO) dan berencana akan mengedarkan sabu tersebut ke wilayah Kalimantan Tengah dan asal barang tersebut dari Provinsi Kalimantan Barat.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim BNN pusat di kantor BNNP Kalteng keempat pelaku beserta barang bukti langsung di bawa ke kantor BNN RI guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini keempat pelaku beserta barang bukti sudah di bawa ke kantor BNN pusat, ” pungkasnya.