PALANGKA RAYA - Operasi Zebra Telabang 2022 memasuki hari terakhir. Setidaknya ratusan pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas terjaring pantauan tilang elektronik (ETLE) yang berlokasi di depan Gereja Katedral, Jl. Tjilik Riwut Km.1, Kota Palangka Raya.
"Total ada 326 penindakan tilang melalui ETLE, selama pelaksanaan Operasi Zebra Telabang dari tanggal 3 sampai 16 Oktober 2022, " tegas Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo, S.I.K. ketika dikonfirmasi, Minggu (16/10/22) sore.
Pelanggaran yang terekam kamera ETLE didominasi oleh penggunaan kendaraan roda empat yang tidak tertib dalam berlalu lintas. Salah satunya tidak menggunakan sabuk keselamatan atau (safety belt).
"Dari keseluruhan hasil pelanggaran yang tercatat, kami berlakukan penindakan berupa sanksi tilang melalui hasil foto dari ETLE, kemudian dikirimkan melalui kantor pos ke alamat sesuai plat nomor kendaraan pelanggar, " urai Dirlantas.
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
Lanjut Dirlantas juga menjelaskan. Selain penindakan tilang melalui sistem ETLE, petugas juga memberikan sanksi teguran simpatik kepada ratusan pengendara yang terjaring saat melaksanakan rajia secara sistem hunting.
Untuk sanksi teguran simpatik, seluruh pelanggarannya bervariasi. Mulai dari pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, hingga pengemudi yang bermain ponsel saat berkendara dan melawan arus.
"Diharapkan dengan berakhirnya Operasi Zebra Telabang ini, kesadaran para pengendara untuk disiplin berlalu lintas dapat tumbuh. Sehingga Kamseltibcarlantas dapat terwujud dengan mantap kedepannya, " pungkasnya.