Indra Gunawan
Indra Gunawan
  • May 19, 2022
  • 477

Dijadikan Saksi Dalam Perkara Kliennya, Gerakan Advokat Surati Kapolda Kalteng

PALANGKA RAYA - Gerakan Solidaritas Untuk Harkat dan Martabat Profesi Advokat kecewa terhadap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng yang melakukan pemanggilan terhadap pengacara sebagai saksi atas kliennya.

Hal tersebut membuat sejumlah Advokat, khususnya yang ada di Palangka Raya, mendatangi Polda Kalteng, sebagai empati terhadap rekannya.

April Napitapolu, SH dipanggil oleh pihak Penyidik Ditreskrimum, sebagai saksi terhadap Kasus Pemalsuan Kliennya. Hal ini menurutnya, tidak pada tempatnya, karena seorang Kuasa Hukum (Advokat) dalam menanggani kasus kliennya, dijadikan saksi.

"Masa saya sebagai Kuasa Hukum Kliennya, malah dipanggil untuk dijadikan Saksi, " kata April kepada media ini, (19/5).

Sebagai bentuk kepedulian dan kekompakan serta solidaritas terhadap profesi advokat Parlin Bayu Hutabarat juru bicara gerakan advokat dirinya bersama-sama dengan anggota seprofesinya mendampingi ke Polda Kalteng.

“Kita bertindak koperatif tetapi ketika sudah di Polda Kalteng bahwa penyidik tersebut tidak masuk kerja karena sakit, ” kata Parlin Hutabarat.

Dijelaskannya Parlin Bayu Hutabarat, Bahwa atas hal tersebut merasa keberatan dan meminta pemanggilan terhadap Apriel Hanapitupulu ditinjau ulang.

Lebih lanjut Parlin, Untuk kasus ini tentang persoalan profesi advokat dan seharusnya pihak dari penyidik tidak bisa memanggil rekan advokat serta ada mekanismenya melalui Dewan Kehormatan dimana pengacara tersebut bernaung.

“Kita juga akan menyurati secara resmi yang akan di tujukan ke Kapolda Kalteng dan Direktur Kriminal Umum agar bisa meninjau ulang pemanggilan dan dapat di batalkan, ” jelasnya.

Nantinya, lanjut Parlin pengiriman surat secara resmi juga ditujukan ke organisasi advokat, Ketua DPC Peradi Kota Palangka Raya, Ketua Advokat Kota Palangka Raya dan perkumpulan advokat Indonesia.

Menurutnya, Kejadian ini sangat tidak lazim selama menjalankan profesi advokat memiliki imunitas dan jangan mengintervensi advokat tanpa melalui dewan kehormatan dan dianggap dapat mengakibatkan ketersinggungan dengan profesi advokat dan dapat menimbulkan kriminalisasi.

“Bagaimana nanti saat pengacara sebagai kuasa hukum mendampingi kliennya saat sidang malah dijadikan saksi dan langkah itu sangat salah, ”pungkasnya.(INDRA)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU