Dari 1 TKP, Ditreskrimsus Polda Kalteng Berhasil Amankan 4 Ton Bio Solar Bersubsidi

    Dari 1 TKP, Ditreskrimsus Polda Kalteng Berhasil Amankan 4 Ton Bio Solar Bersubsidi

    PALANGKA RAYA - Keseriusan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dalam mencegah tindak pidana dibidang Energi dan Sumber Daya Mineral terus digalakkan.

    Hal tersebut diutarakan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. , melalui Kabidhumas Kombes Pol K.Eko Saputro, S.H., M.H. ketika dikonfirmasi di Ruang Kerjanya, Jumat (13/5/2022) siang.

    Diutarakanya, berdasarkan data yang diterima, Ditrektorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berhasil mengagalkan kegiatan penyalahgunaan niaga bahan bakar jenis Bio Solar yang disubsidikan Pemerintah. Di TKP Jl. Lintas Kalimantan, RT. 014, Kel. Anjir Pulang Pisau, Kec. Kahayan Hilir, Kab. Pulang Pisau, Prov. Kalteng.

    Menurutnya, dari ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) tersebut, pihaknya telah berhasil membekuk  pelaku berinisial berinisial GJ (49),

    "Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu tanggal 11 Mei 2022, pukul 18.00 WIB, " ungkapnya.

    Lebih lanjut Eko menerangkan, dari pengungkapan kasus di TKP tersebut aparat penegak hukum setidaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 75 jerigen ukuran 35 liter, 8 drum ukuran 200 liter dengan total BBM jenis Bio Solar sebanyak 4 ton, serta 1 unit mesin pompa minyak merk M2000.

    "Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus tindak pidana minyak dan gas bumi tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat, " tandasnya.

    Pada kasus ini, lanjut Eko, pelaku akan dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral.

    "Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 6 (enam) tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 Miliar, " tutupnya.

    Palangka Raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Preman FIF Group Rampas Barang Bukti Sepeda...

    Artikel Berikutnya

    Brigpol Rochim Lakukan Pemeliharaan dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pantauan Liputan Media dalam 1 Bulan Terhadap 18 Anggota Dewan Asal Sumatera Barat atau 'Parle 18'
    Hendri Kampai: CDN Ajaib, Misi Kilat Informasi dari Pusat ke Pelosok Negeri
    Dinilai Pimpin Kembali, Jaya - Efrensia Paslon Kuat di Pilkada Gunung Mas 2024

    Ikuti Kami